KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy.
Dari proyek tersebut, Bupati Mimika diduga menerima uang sekitar Rp4,4 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan murni karena penegakan hukum yang diawali dengan adanya laporan masyarakat kepada KPK.
KPK sedianya memanggil Yohanis Bassang untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/10).
Hal tersebut diselisik penyidik KPK terhadap tiga orang saksi pada Senin (31/11).
Tersangka Teguh akan ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, terhitung sejak hari ini sampai dengan 21 November 2022.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng
Dua tersangka, yakni Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng (EO) dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS).
Ribuan masyarakat ikut dalam aksi damai menolak kriminalisasi terhadap Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob, Selasa (7/3/2023).
Eltinus Omaleng merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika.